Kamis, 11 Agustus 2011

HAK-HAK ISTIMEWA VOC


Hak-hak istimewa yang tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602 meliputi:
  • Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
  • Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
1.   memelihara angkatan perang,
2.   memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian,
3.   merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda,
4.   memerintah daerah-daerah tersebut,
5.   menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri, dan
6.   memungut pajak.

3 komentar: